Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Keberhasilan Kota Kotamobagu yang mendapat predikat Kota Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menjadi perhatian Daerah lainya. Hal ini tercermin dari kunjungan kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahas Utara (Minut) di DP3A Kota Kotamobagu, Jumat (21/02/2020) pekan kemarin.
Kunjungan kerja yang diketahui berjumlah 7 orang DP3A Pemkab Minut, terkait mempelajari beberapa penerapan regulasi untuk penyelenggaraan KLA yang nantinya akan diterapkan di daerah Minut.
Demikian disampaikan Kepala DP3A Kota Kotamobagu, Sitti Rafika Bora. Menurutnya, dijadikan Kota Kotamobagu sebagai daerah Study Banding, karena Kota Kotamobagu pada tahun 2019 terpilih sebagai pembaca Swara Anak Indonesia dihadapan Menteri P3A.
“Maksud kunjungan DP3A minut, untuk konsultasi tentang penyelenggaraan KLA di Kota Kotamobagu ,baik soal Perda dan regulasi lainnya termasuk pembentukan Forum Anak Daerah, dimana tahun 2019 ketua forum anak kotamobagu berhasil terpilih sebagai pembaca swara anak indonesia pada puncak peringatan Hari anak Nasional di Makassar,” jelas Rafika.
Sementara, dalam indikator tentang Kota Layak Anak (KLA) seperti disebutkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 tahun 2011, antara lain
Pasal 8 dijelaskan indikator KLA untuk klaster hak sipil dan kebebasan, serta Pasal 10 PP mengatur indikator KLA untuk klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, Kemudian pasal 11 mengatur indikator KLA untuk klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, dan Pasal 12 menjelaskan indikator KLA untuk klaster perlindungan.
Selanjutnya pada pasal 13 ayat (1) setiap indikator KLA diberi ukuran dan nilai dan (2)besaran ukuran dan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam Lampiran Peraturan Menteri.