Beranda Berita Utama Sanksi Pidana Bagi Penimbun BBM Bersubsidi Bakal Ditindak Tegas Polres Kotamobagu

Sanksi Pidana Bagi Penimbun BBM Bersubsidi Bakal Ditindak Tegas Polres Kotamobagu

24
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Ini tanda awas bagi para penampung BBM yang tak mengantongi izin. Pasalnya, Satuan Reskrim Polres Kotamobagu melalui unit tindak pidana tertentu (Tipidter), mulai bergerak dan melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di SPBU di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Sasaran pengawasan adalah pemeriksaan modifikasi tanki kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang melebihi kapasitas standar. Personil Tipidter memberikan himbauan agar SPBU selektif saat pengisian BBM terhadap kendaraan yang berulang kali dalam sehari, juga memastikan kesesuaian Barcode STNK dan pelat nomor kendaraan.

Meskipun tidak ditemukan tangki BBM rakitan, ada kendaraan menggunakan pelat nomor tidak sesuai, langsung ditilang oleh Sat Lantas Polres Kotamobagu. Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kepolisian dalam penegakan hukum terkait penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan modifikasi tanki BBM yang melanggar aturan karena dapat berdampak pada pelanggaran hukum, sesuai dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelanggaran ini bisa berujung pada pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.

Artikulli paraprakKapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK Hadiri Peresmian Gedung Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Artikulli tjetërPelaksanaan Pasar Senggol Akhirnya Dikembalikan Ke Pemuda Gogagoman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.