Beranda Kotamobagu Wawali Buka Kegiatan Penetapan BLUD UPTD RSUD Kotamobagu

Wawali Buka Kegiatan Penetapan BLUD UPTD RSUD Kotamobagu

260
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota (Wawali) Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPTD RSUD Kotamobagu, yang diselenggarakan di Hotel Sutanraja, Kamis (05/03/2020) pagi tadi.

Dalam kegiatan ini, Wawali berharap agar RSUD Kota Kotamobagu terus memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, dengan melihat azas keadilan, kepatutan dan manfaat.

“Pengelolaan RSUD Kotamobagu menjadi BLUD sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD tentang Pedoman Teknis Badan Layanan Umum Daerah, sehingga pelayanan Rumah Sakit terus kita ditingkatkan,” jelas Nayodo.

Untuk itu lanjut Wawali, ada beberapa persiapan yang sedang dilakukan, yakni kesiapan administrasi, serta sarana prasarana penunjang lainya dan beberapa kesiapan tenaga medis

“Ini sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah,” jelasnya.

Diketahui, BLUD merupakan pembentukan Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas

dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, maka makna dari pengertian BLUD adalah, merupakan perangkat daerah, bahwa BLUD asetnya merupakan aset daerah yang tidak dipisahkan;

Perangkat daerah yang dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD adalah SKPD (sebagai Pengguna Anggaran) atau Unit Kerja pada SKPD (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran);

Memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, mempunyai pengertian bahwa SKPD atau Unit Kerja tersebut memberi pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak semata-mata mencari keuntungan; dan

Kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, mempunyai arti bahwa BLUD dterapkan dalam rangka efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan pada masyarakat.

Artikulli paraprak10 Desa/Kelurahan Masuk 5 Besar Penganugerahan KotaBisa
Artikulli tjetërJalan Perkebunan Kobo Kecil Segera Ditingkatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.