Beranda Kotamobagu Hingga Kini 10 Pelaku Usaha Di Kotamobagu Belum Bayar Pajak

Hingga Kini 10 Pelaku Usaha Di Kotamobagu Belum Bayar Pajak

247
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Hingga memasuki Bulan Februari 2020, sebanyak 10 pelaku usaha yang bergerak dibidang usaha Restourant, Cafetaria dan Rumah Makan, belum juga memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan pajak ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus. Padahal menurutnya, surat pemberitahuan secara tertulis sudah dilayangkan kepada 10 pemilik usaha tersebut.

“Namun mereka banyak alasan ketika ada petugas yang datang menagih selalu mengatakan, tolong berikan waktu karena ada persoalan internal yakni soal pasang surutnya usaha,” terang Yunus, Rabu (12/02/2020) siang tadi.

Meski demikian, Yunus telah memberikan “Warning” kepada para penunggak pajak agar selambat-lambatnya pelunasan tunggakan pajak harus tuntas sampai Bulan Maret 2020.

“Tunggakan pajak mereka sudah dari tahun 2019 dan hingga kini belum dibayarkan. Kami sudah memberitahukan agar pelunasanya harus secepatnya hingga bulan Maret tahun ini,” tegas Yunus.

Inilah daftar pelaku usaha yang belum membayar pajak

1. KM Bogani
2. RM Hikma
3. RM Minang Putra
4. RM Sri Rejeki
5. RM Sarang Tude Kotobangon
6. Sukro RM Bakso
7. RM Hijra
8. Paris
9. Cippes
10. Cafe Bagus

Sumber data BPKAD Kota Kotamobagu

Artikulli paraprakBentuk Kelurahan Desa Layak Anak DP3A Turun Lapangan
Artikulli tjetërTunggu SK Gubernur Delapan OPD Pemkot Kotamobagu Berubah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.