Kotamobaguonlone.com, KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A Kota Kotamobagu, tahun 2018 ini berupaya untuk mengantisipasi tingginya angka perceraian di daerah ini.
Terobosanpun dilakukan Dinas tersebut dengan memberikan bimbingan terlebih dahulu bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan.
“Jadi sebelum menikah setiap pasangan harus terlebih dahulu mendapatkan pencerahan dan pengetahuan bagaimana membina keluarga,” kata Kepala DP3A Kotamobagu, Hj Rafiqah Bora SE MM.
Menurutnya pasangan calon pengantin, harus melapor dulu ke Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), selanjutnya mereka akan mendapat rekomendasi.
“Surat rekomendasi tersebut kemudian dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pendaftaran nikah,” kata Rafiqah.
Ia mengatakan dengan tidak ada rekomendasi dari Puspaga, maka pasangan tidak akan dinikahkan.
“Langkah ini kita ambil dengan tujuan untuk mengurangi perceraian. apalagi perceraian lebih banyak didomininasi pasangan usia muda,” tuturnya sembari berharap langkah tersebut diharapkan dapat lebih mengharmonisasikan keluarga baru.
(**)