Kotamobagu Online, BOLTIM – Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Meike Mamahit, membeber kerugian pemerintah daerah mencapai Rp2 miliar. Kerugian tersebut diakibatkan kelalaian para Kontraktor dan kini masuk Tuntutan Gangi Rugi (TGR).
“Dari tahun 2009 sampai tahun 2015, kerugian daerah hampir mencapai Rp2 miliar, itu diakibatkan para kontraktor yang belum membayar TGR,” beber Mamahit Kamis (17/11/2016).
Lebih lanjut dikatakan Mamahit, para kontraktor tersebut mendapat paket pekerjaan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Boltim. Alhasil pekerjaan di lapangan, oleh BPK dinilai tidak sesuai dengan laporan pekerjaan. Akibatnya mereka diberikan sanksi TGR.
“Ada sebagian kontraktor sudah beritikad baik dengan mengangsur setoran TGR nya. Namun ada juga yang sama sekali tak punya itikad baik, sama sekali belum melakukan penyetoran,” tuturnya.
Terinformasi, kurang lebih 34 kontraktor yang belum menunaikan TGR nya, dan baru 4 kontraktor telah berupaya melunasi TGR nya.
Olehnya, Mamahit mendesak kepada kontraktor yang belum melunasi TGR nya, sebaiknya segera melakukan pembayaran pelunasan TGR. “Ini uang negara, harus dikembalikan, kensekwensinya adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.
(tr-01)