Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), secara serentak tanggal 15 Februari 2017 mendatang, termasuk di Bolmong, khusus kepada warga wajib pilih yang belum mengetahui kalau namanya masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), KPU Bolmong menyiapkan dua cara.
Menurut Ketua KPU Bolmong, pihanya telah mempermudah kepada warga untuk mengakses namanya melalui papan pengumuman yang ada di kantor Kelurahan/Desa setempat serta tempat umum lainnya. Juga dicek melalui https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/nasional, dengan memasukkan NIK anda sendiri.
“Silahkan di cek, jika belum terdaftar, sebaiknya mendatangi pihak penyelenggara yang berada di Desa setempat,” kata Fahmi, Jumat (18/11/2016).
Sebab batasan waktunyanya tambah Fahmi, jika belum terdaftar maka silakan datang langsung mendatangi PPS petugas kami di kantor Desa/Kelurahan, sejak tanggal 10 sampai 19 November 2016.
“Kami inginkan proaktif dari wajib pilih untuk mendaftarkan diri bila belum masuk dalam DPS,” ajak Fahmi.
(jumrin potabuga)