Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang larangan dijualnya lahan pertanian untuk alihfungsi oleh pemilik lahan mulai digodok.
Mengawali Ranperda itu, Dinas Perikanan, Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Kota Kotamobagu mulai menyusun naskah akademik lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Lewat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) II, di Aula Dispertanak, Rabu (04/12/2019).
Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Peternakan melalui Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana pertanian Meiva Najoan mengatakan, dokumen penyusunan naskah ini penting karena ini adalah bagian dari tahapan untuk biaa melahirkan ranperda.
“Saat ini banyak lahan pertanian yang berkurang karena sudah dialihfungsikan, seperti pembangunan perumahan dan industry, sehingga dengan tahapan penyusunan dokumen ini diharapkan akan dapat menekan para petani untuk menjual lahan pertaniannya,” ungka Meiva
Lanjut Kabid, pihaknya sedang melakukan pengkajian dan penelitian di lapangan terkait keberadaan lahan persawahan yang bolah atau tidak boleh dilaihfungsikan.
“Kecuali persawahan itu dijual tetapi tidak dilaihfungsikan dan tetap menjadi lahan produksi pertanian itu boleh saja dijual. Namun, kalau itu dibangun perumahan atau industry maka sudah ada perda yang akan mengatur,” terangnya
Ia menargetkan, Ranperda LP2B akan diberlakukan mulai tahun 2020. “diharapkan para petani pemilik lahan dapat mengitu aturan perda yang akan berlaku tahun depan ini, agar lahan pertanian dan persawahan di kotamobagu tidak semakin berkurang,” pungkasnya.(*)