Beranda Advertorial Pemkab Bolmong Gelar Nikah Massal 70 Pasang Pengantin

Pemkab Bolmong Gelar Nikah Massal 70 Pasang Pengantin

372
0

ADVETORIAL

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali menggelar Nikah Massal. Rabu (04/12/2019) bertempat digedung balai desa Poopo Barat, Kecamatan Passi Timur, Bolmong.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang SIP MM, dimana dalam sambutannya mengatakan, program nikah massal ini penting, karena dapat membantu program pemerintah dalam rangka pembinaan keluarga atas dasar ajaran agama, melalui ikatan pernikahan.

“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa setiap masyarakat yang memiliki pasangan hidup harus mempunyai identitas jelas, dan dibuktikan dengan adanya buku nikah. Sebab, dalam kutipan buku nikah terdapat hak dan kewajiban suami/istri dalam membentuk dan membina keluarga kecil yang bahagia dan harmonis,” ucap Sekda.

Lanjut Sekda, buku nikah ini, juga sebagai bukti legalitas serta syarat mutlak bagi Pasangan suami istri (Pasutri) untuk keperluan mengurus administrasi kependudukan.

“Ini salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah, untuk meringankan beban masyarakat khususnya yang belum memiliki biaya mengurus administrasi pencatatan nikah, akta kelahiran dan akta kematian,” beber Sekda.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Bolmong, Iswan Gonibala mengatakan, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan proses pengurusan administrasinya.

“Ini merupakan Program tahunan Pemkab Bolmong, melalui Disdukcapil untuk meringankan biaya perkawinan bagi warga yang tidak mampu,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil Disdukcapil Bolmong, Yenny Djaman juga menambahkan, pasangan nikah kali ini berjumlah 72 pasang, yang di mana pasangan tertua umur 64 tahun, dan termuda umur 22 tahun.

”Kali ini kami over target. Karena hanya 50 pasang yang dianggarkan. Namun dilihat dari sisi baik, kesadaran warga semakin meningkat untuk pencatatan nikah,” tuturnya. (Jr/Adve)

Artikulli paraprakKajati Sulut Hadiri Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2019
Artikulli tjetërRanperda Pelarangan Jual Lahan Pertanian Untuk Alihfungsi Mulai Digodok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.