Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Proyek jalan lingkar kota Kotamobagu kini telah masuk tahap pengukuran lokasi terkait ganti rugi lahan milik warga.
Dikabarkan proyek miliyaran rupiah itu, akan mulai dikerjakan pada tahun 2020 mendatang.
Namun menariknya, proyek tersebut kini telah dihentikan sementara oleh Balai Jalan wilayah Provinsi Sulut, dengan alasan masih akan dilakukan mereview fisibility study.
Hal inipun diakui Tim teknis Pemkot Kota Kotamobagu, melalui Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kotamobagu, Imran Amon mengatakan, kegiatan pengukuran dilapangan saat ini masih di hentikan karena ada permintaan dari Balan Jalan Nasional,
” Balai Pelaksana Jalan Nasional wilayah XV Provinsi Sulut, saat ini masih akan melakukan review atas fisibility study (FS) proyek jalan lingkar yang sudah masuk ke pihak balai jalan. Makanya proses pendataan dilapangan sementara ditunda setelah persentasi dari balai jalan atas (FS) yang ada,” terang Imaran Amon.
Menurutnya, proses penelitian dan veryfikasi melalui peninjauan oleh pihak balai pelaksana jalan nasional atas Fisibility Study akan membutuhkan waktu yang sedikit panjang,
” Hasil peninjauan pihak balai nantinya akan dipresentasikan langsung kepada 3 daerah atas berbagai data dalam pelaksanaa proyek,” terang Amon.
Menurutnya, proses presentasi pihak balai jalan nasional atas hasil review nanti akan berlangsung tahun depan,
” Balai jalan meminta waktu 4 sampai 5 bulan kedepan, untuk mempresentasikan hasil review atas hasil fisibility study,” ujar Imran Amon.