Beranda Bolmong DPRD Bolmong Tetapkan Perda Perubahan RPJMD Tahun 2017-2022

DPRD Bolmong Tetapkan Perda Perubahan RPJMD Tahun 2017-2022

325
0

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna dalama rangka pembicaraan tingkat II penetapan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Eksekutif tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolmong Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bolmong tahun 2017-2022.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna ini digelar via Video Conference (Vidcon) dengan pihak eksekutif yang di hadiri langsung oleh Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, para Kepala-Kepala OPD, Forkopimda dan Forkopimcam. Kamis (10/09/2020).

Serta dari pihak legislatif yang hadir dalam peripurna tersebut, yakni Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, Wakil Ketua II Abdul Kadir Mangkat, serta 20 Anggota DPRD lainnya.

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, saat memimpin jalannya rapat paripurna tersebut mengatakan, melihat dari daftar hadir Anggota DPRD Bolmong yang ada saat ini maka rapat paripurna ini telah kuorum dan Sah untuk di mulai.

“Ya, berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2018, pasal 97 ayat 1, maka rapat paripurna ini telah kuorum dan siap untuk di mulai,” ucap Welty.

Rapat pun dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan dari enam fraksi DPRD Bolmong terkait Ranperda perubahan RPJMD tersebut.

Usai menyampaikan pandangan tersebut, ke enam Fraksi DPRD Bolmong menerima Ranperda Perubahan RPJMD untuk ditetapkan menjadi Perda.

Setelah di setujui dan ditetapkan menjadi Perda, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Ketua DPRD Welty Komaling dan Wakil Ketua I Sukron Mamonto, Wakil Ketua DPRD II Abdul Kadir Mangkat, Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk. (Jr)

Artikulli paraprakWalikota Resmikan TBRA Di Kelurahan Motoboi Kecil
Artikulli tjetërIni Penyampaian Bupati Yasti Tentang Perubahan Perda RPJMD Bolmong Tahun 2017-2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.