Beranda Bolmong Ini Penyampaian Bupati Yasti Tentang Perubahan Perda RPJMD Bolmong Tahun 2017-2022

Ini Penyampaian Bupati Yasti Tentang Perubahan Perda RPJMD Bolmong Tahun 2017-2022

376
0

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Eksekutif tentang perubahan atas Perda nomor 06 tahun 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kamis (10/09/2020).

Meski digelar via Video Conference (Vidcon) antara pihak Legislatif dan Eksekutif. Namun paripurna penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama Memorandum of Understanding (MoU) oleh tiga Pimpinan DPRD, Bupati dan Wakil Bupati.

Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow lewat sambungan Vidcon menyampaikan sambutannya bahwa, ada beberapa hal yang mendasar hingga dilakukannya perubahan Perda nomor 6 tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Bolmong tahun 2017-2022.

Diantaranya berdasarkan pasal 264 ayat 5 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 342 Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

Selain itu, perubahan Perda tersebut dilakukan karena terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018 dan Permendagri nomor 90 tahun 2019.

“Juga, pengendalian dan evaluasi RPJMD tahun 2017-2022, Selanjutnya, terkait akuntabilitas kinerja Daerah, serta terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 130 tahun 2018,” jelas Bupati.

Untuk itu, dengan ditetapkannya Perda tersebut. Bupati Yasti menyampaikan banyak terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bolmong yang tergabung dalam Pansus perubahan RPJMD.

“Terimakasih karena sudah membahas, memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan terhadap Ranperda ini sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda,” tutur Bupati. (Jr)

Artikulli paraprakDPRD Bolmong Tetapkan Perda Perubahan RPJMD Tahun 2017-2022
Artikulli tjetërKasus Corona Kembali Bertambah Di Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.