Beranda Berita Utama Oknum Perusak Baliho Terancam Kurungan 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Oknum Perusak Baliho Terancam Kurungan 2 Tahun 6 Bulan Penjara

187
0
Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Aksi pengrusakan Baliho milik pemerintah yang dilakukan oknum masyarakat akhirnya berujung ke laporan polisi bernomor: STTLP/533.a/VIII/2022/SPKT/RES KTG/POLDA SULUT tertanggal 14 Agustus 2022.
Kepala Bagian Hukum Rendra Dilapanga, SH MH, dan Kepala Dinas Kominfo, Fahri Damopolii, bersama saksi personil Dishub yang berada di tempat kejadian perkara nampak mendatangi Polres Kotamobagu sekitar pukul 18:30 WITA dan langsung menuju ruang SPKT.
Dari keterangan Kabag Hukum, baliho milik Pemkot tersebut bertuliskan pemberitahuan tentang adanya penutupan sementara aktivitas Pasar Serasi dan Pasar Ikan.
“Konten baliho berisi pemberitahuan tentang Keputusan Walikota Nomor 215 Tahun 2022 tentang penghentian dan penutupan operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman,” tegas Rendra Dilapanga.
Sementara, terduga yang melakukan pengrusakan tersebut identitasnya telah diketahui.
“Pengrusakan diduga dilakukan salah satu oknum pedagang di eks Pasar Serasi sebagaimana video yang beredar luas di masyarakat. Mudah-mudahan ini bisa segera ditindaklanjuti,” terang Rendra Dilapanga.
Senada disampaikan Kadis Kominfo Fahri Damopolii, dirinya menyayangkan kejadian itu terjadi dan akhirnya berdampak Hukum.
“Pemerintah Kota Kotamobagu menyayangkan kejadian ini, dan kembali menghimbau agar para pedagang di kompleks eks pasar serasi untuk tidak lagi melakukan pengrusakan terhadap baliho maupun barang-barang milik Pemkot Kotamobagu yang ada di sekitaran kompleks eks Pasar Serasi dan Pasar Ikan,” ujar Fahri Damopolii.
Terpisah, Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasverry Abdi SIK, melalui Kasi Humas IPTU, I Dewa Dwiadyana membenarkan adanya laporan polisi.
“Kami telah menerima laporannya dan saat ini sedang berproses hukum. Dan barang siapa yang sengaja melawan hukum terkait pengrusakan sesuatu barang yang tidak bisa digunakan lagi maka terancam Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan,” tegas Kasi Humas Polres Kotamobagu.
Peliput: Iceq Lasupu
Artikulli paraprakWalikota Buka Turnamen Sepak Bola Mekal Cup K.U 17
Artikulli tjetërIni Alasan Kontingen Pramuka Kotamobagu Tak Berangkat ke Jambore Nasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.