Beranda Berita Utama Kejaksaan Seriusi Kasus RTLH Bolmong

Kejaksaan Seriusi Kasus RTLH Bolmong

452
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Hadiyanto SH MH, melalui Kepala Seksi Intel, Arthur Piri SH, menegaskan akan segera melakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat soal adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Bolmong Tahun 2019.

“Kami sudah menerima laporanya dan sementara masih meminta disposisi dari Pimpinan, setelah itu kami akan melakukan telaan atas laporan tersebut,” tegas Kasi Intel Arthur Piri SH, Selasa (17/11/2020) siang tadi.

Lanjut Kasi Intel, jika setelah dilakukan telaan pada laporan masyarakat dan ada indikasi Tipikor, maka selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap siapa saja yang terlibat.

“Nantinya dari telaan itu jika ada indikasi Tindak pidana korupsi, maka kita akan jalankan prosedur penanganan perkara,” ujarnya.

Dirinya pun kembali menegaskan untuk proses pemeriksaan akan secepatnya dilakukan.

“Mudah-mudahan secepatnya kita akan proses karena kita punya batas waktu. Kita juga akan menyurati Pemkab Bolmong untuk meminta dokumen kontrak, DPA dan lain-lain,” ungkap Arthur.

Diketahui, kegiatan proyek bantuan RTLH Tahun 2019 yang dikerjakan oleh CV. Anugerah Abadi melalui program Dinas Sosial Bolmong selaku Pengguna Anggaran (PA), diduga fiktif sehingga membuat sejumlah masyarakat yang merasa di rugikan harus melaporkan perihal ini ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Artikulli paraprakKunker ke Bolmong, Ketua DPD RI Terima Usulan Bupati Yasti Jadikan Provinsi BMR Agenda Prioritas Dalam Pemekaran Wilayah
Artikulli tjetërCherish Harriette Bawa Ketua DPD RI Kunker ke Bolmong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.