Kotamobaguonline.com BOLMONG – Pemerintah daerah kabupaten Bolmong Sulut rupanya mulai dibuat gerah dengan aktifitas pertambangan ilegal di wilayah bukit bakan dan sekitarnya.
Tak tanggung tanggung, pemerintah daerah langsung mengeluarkan surat edaran pengosongan lokasi tambang.
Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 17 Juni 2019 sebagai tindak lanjut pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beberapa waktu lalu dengan Nomor 540/d.12/dmptsp/25/VI/2019.
Surat yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, S.IP,MM atas nama Bupati Bolaang Mongondow itu menjelaskan agar segera mengosongkan lokasi Busa (Bakan) dari segala kegiatan pertambangan paling lambat tujuh hari setelah keputusan rapat.
Apalabila masih ditemukan kegiatan, maka akan diambil tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum.