Kotamobaguonline.com, BOLMONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), akan mendata kembali Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang ada di daerah ini.
Kepala Dinas Satpol-PP Pemkab Bolmong, Imran Nantudju, melalui Kepala Seksi (Kasie) Linmas Pol-PP Ardin Nalole, mengatakan, berdasarkan surat edaran untuk pendataan Linmas di 15 Kecamatan yang ada di Bolmong, sudah diedarkan.
“Ya, dari 15 Kecamatan, baru 2 kecamatan yang memasukan daftar nama Linmas, yaitu Kecamatan Dumoga Tengara dan Kecamatan Bolaang,” terangnya.
Lanjutnya, pendataan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri (Pemendagri) Nomor 84 Tahun 2014 tentang Perlindungan Desa.
“Pemkab memintah untuk pendatan linmas ini. Perdesa itu 10 orang Linmas atau 1 Rukun Tetanga (RT) 1 orang Linmas,” jelasnya.
Ketika Wartawan Kotamobaguonline.com mempertanyakan gaji Linmas. Kasie Linmas Ardin Nalole, menjelaskan, untuk tahun ini kami hanya melakukan pendataan saja, karena aggarannya tidak tertata di Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2018.
“Untuk gaji linmas ini. Nanti kami akan tata di RKA Tahun 2019, mengigat tahun 2018 Pol-PP banyak kegiatan,” tuturnya.
(jumrin potabuga)