Beranda Berita Utama Tatong Bara Buka Sosialisasi Perda IMB

Tatong Bara Buka Sosialisasi Perda IMB

285
0
Tatong Bara Buka Sosialisasi Perda IMB
Wali Kota, Ir Hj Tatong Bara foto kifly koto kotamobaguonline.

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, Kamis (10/08/2017), secara resmi membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 39 tahun 2015 tentang Garis Sepadan Bagunan, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur.

“Kita punya tanggun jawab besar dalam mensukseskan pembangunan apalagi kita ditugaskan menjadi Ibu Kota calon Provinsi Bolaang Mongondow Raya yang harus benar-benar menata kehidupan dan pembangunan yang ada di kota kotamobagu,” kata Tatong Bara.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tatong Bara, menambahkan, jika penataan Kota Kotamobagu menjadi teratur, menjadi rapi punya estetika. “Maka mulai saat ini, kita harus berkomitmen untuk menghadap semua pembangunan gedung yang ada di daerah ini kedalam Perda yang sudah diatur,” ajaknya.

Dengan demikian, kata Tatong, kalau ada orang yang datang membangun, terlebih dahulu harus mengurus IMBnya.

Buatkan keputusan, peringatan dan teruskan mekanisme sesuai aturan sampai pada pembongkaran. “Dibongkar apakah mereka yang bongkar atau kita yang bongkar? Jadi di IMB itu terdapat garis sepadan bangunan, itu harus mudur beberapa meter kedalam, sekarang kita instruksi ke Satpol-PP, setiap yang mendirikan bangunan di ukur, jika tidak di ingatkan, dengan metode pemberi peringatan 1,2 dan tiga sampai rapat forkopimda pembongkaran,” tegasnya.

Tatong juga telah menginstruksikan penerbitan IMB sekarang diperketat di Kotamobagu. karena banyak yang sudah tidak mengikuti aturan.

“Saya tegaskan kepada sangadi dan lurah jika ada bangunan yang baru silahkan tanya IMB nya, jika tidak ada plang disuruh urus. Dan dibaca peruntukan untuk apa, jika toko harus ada tempat parker agar kendaraan tidak parker di jalan,” pintah Tatong.

Perlu diketahui, bahwa Kotamobagu 10 sampai 20 tahun yang akan datang tergantung kita, seperti apa wajahnya. Makanya harus dibentuk tim di kelurahan dan desa untuk memantau pembangunan wilayah masing masing-masing, sampai di lorong-lorong harus ada IMB.

“Saya minta kepada Dinas PU untuk tidak memberikan toleransi, apa pun harus mengikuti perda, karena banyak hal ingin kita buat termasuk dalam perizinan untuk mendukung kegiatan di Kotamobagu,” pinta Tatong.

Mengakhiri sambutan, Wali Kota Tatong Bara, mengajak kepada seluruh warga di daerah ini, untuk menyemangati Perda ini untuk dijalankan seserius mungkin. “Dimulai dari lurah dan kepala desa dan seluruh perangkat untuk bersama-sama memperhatikan ini secara baik demi pengabdian kita terhadap daerah yang kita cintai,” ajaknya.

Sementara Kadis PU, Pemkot KK, Ir Hi Sande Dodo MT, mengatakan, garis sepadan jalan berfariasi mulai dali 18 meter untuk jalan utama, 8 meter dan 5,5 meter untuk jalan lorong.

Dikatakannya, pembangunan yang ada di Kota Kotamobagu akan terlihat dari bagaimana kita mengatur sebuah pembangun fisik yang ada.

“Geliat pembangunan akan semaraut jika kita tidak menanamkan pola fikir yang sama dan arah kita kedalam aturan didalam mengatur pembangunan yang ada di kotamobagu,” ungkapnya.

(kifly koto)

 

Artikulli paraprakTahlis Gallang Lepas Kontingen Pramuka Bolmong
Artikulli tjetërTiga ASN Pemkot Kotamobagu Hijrah ke Bolmong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.