Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terus menegekan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Terlebih dilingkup Sekretariat Daerah (Setda), Kantor Bupati Bolmong.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bolmong, Tahlis Gallang SIP MM, Kamis (13/07/2017), mengatakan, dirinya telah mengadakan Inspeksi Mendadak (Sidak), tentang kehadiran ASN dilingkup Kantor Bupati. Dengan tujuan melakukan kroscek satu persatu kehadiran ASN. “Ya, saya mengkroscek tingkat kehadiran mereka pada saat apel pagi dan sore. Usai melakukan croscek abensi kehadiran, saya langsung memberikan pengarahan dan pembinaan,” tuturnya.
Menurutnya sudah menjadi satu kewajiban setiap ASN untuk menjalankan kewajiban apel pagi dan melaksanakan tugas kerja serta mengikuti apel sore. “Dalam 5 hari kerja Senin sampai jumat selurih ASN harus memenuhi 37,5 Jam kerja,” harapnya.
Tahlis juga mengharapkan, bagi ASN yang tidak masuk kerja harus menyertakan surat keterangan izin sakit atau keterangan lainnya, yang disampaikan pada pimpinan unit kerja masing-masing. Jika tidak ada pemberitahuan maka dicatat Tanpa Keterangan.
“Saya berharap ketegasan seluruh pimpinan unit kerja harus secara berjenjang, dalam menegakan aturan sampai pada proses penidakan, sehingga ini bisa menjadi perhatian dan efek jera bagi ASN yang tidak disiplin,” ungkapny
Tahlis juga menambahkan, croscek kehadiran satu persatu ini akan terus dilakukannya tanpa pemberitahuan. “Croscek ini akan terus dilakukan dan tanpa ada pemberitahuan,” tuturnya.
(jumrin potabuga)