Beranda Berita Utama Bupati Terbitkan SK Tim Pengawas IMB

Bupati Terbitkan SK Tim Pengawas IMB

439
0

BOLMUT – Guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Drs Hi Depri Pontoh, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 479 tentang pembentukan tim pengawas Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pasalnya, banyak bangunan baik itu rumah pribadi maupun bangunan usaha, terkesan belum memilik surat IMB. Dengan diterbitkan SK tim pengawas IMB. Secara otomatis, akan terkontrol dan warga akan taat akan pengurusan IMB.

Kepala Dinas PU Bolmut, melalui Kepala Bidang Tata Kota, Rudini Masuara ST, Rabu (24/08), menegaskan dengan di terbitkannya SK Bupati Nomor 479 tentang pembentukan Tim pengawas IMB, memberikan sebuah kepercayaan kepada instansi tekni untuk menjalankan tugasnya.

“Kami selaku instansi yang membidangi IMB, akan melaksanakan tupoksi sebagai pengawasan terhadap bangunan baik yang belum mengatongi IMB maupun sudah ber IMB,” kata Rudini.

Rudini pun, mengimbau sekaligus berharap, kiranya semua pembangunan terutama milik pribadi, yang akan dibangun di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, agar disesuaikan dengan RTRW serta Pemetaan Tata Ruang.

“Kami temui di lapangan ada IMB untuk rumah tinggal namun kenyataannya didirikan ruko, ini sudah menyalahi aturan,” tuturnya.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, tim pengaws IMB Kabupaten Bolmut, telah berkomitmen untuk menindak, bila tidak sesuai aturan perundang undangan.

“Kami juga bukan mengawas pendirian bangunan milik warga saja, keseluruhan termasuk gedung milik pemerintah,” tutupnya.

Gandhi Goma/Yahya Toliu

Artikulli paraprakMuhaimin, Sohibul dan Zulkifli “Good Locking” Alternatif Capres 2019
Artikulli tjetërBappeda-PMS Bolmong Gelar Bimtek Renja PD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.