Beranda Kotamobagu Operasi Yustisi Terus Digelar, Ratusan Pelanggar Tak Pakai Masker Didenda 100 Ribu

Operasi Yustisi Terus Digelar, Ratusan Pelanggar Tak Pakai Masker Didenda 100 Ribu

352
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama pihak TNI-POLRI yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas operasi Yustisi selalu memberikan himbauan kepada masyarakat agar senantiasa melaksanakan protokoler kesehatan atau Prokes jika keluar rumah, namun masih ada saja para pelanggar yang terkena razia.

Dari keterangan Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP ME, hingga saat ini sudah ratusan pelanggar yang diberikan sanksi tegas dengan denda administrasi atau membersihkan fasilitas umum.

“Dalam operasi yustisi gabungan TNI-POLRI bersama Pemkot Kotamobagu para penggendara roda dua dan roda empat sering kedapatan tidak menggunakan masker. Bahkan setiap hari ada puluhan pelanggar yang terjerat sanksi. Mereka di Denda sesuai Perwako No. 42 Tahun 2020, dengan denda 100 ribu rupiah,” tegas Sahaya, Selasa (20/10/2020) siang tadi.

Sementara bagi pelanggar yang tak membayar denda administrasi, maka diberlakukan langsung membersihkan fasilitas umum.

“Setelahnya mereka (Pelanggar) kami himbau untuk menggunakan masker atau mentaati protokoler kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Kotamobagu,” tegas Sahaya.

 

Artikulli paraprakTak Patuhi Ini Pedagang Tak Bisa Tempati Pasar Kuliner
Artikulli tjetërPanduan teknis budidaya kopi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.