Beranda Kotamobagu DPRD Sahkan Perda APBDP Kotàmobagu 2019

DPRD Sahkan Perda APBDP Kotàmobagu 2019

324
0

Kotamobaguonline.com Kotamobagu,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu mengelar Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamobagu tahun anggaran 2019.

 

Dalam rapat paripurna itu, dipimpin langsung pimpinan DPRD Kotamobagu, Djaelantik Mokodompit dan Diana Roring serta dihadiri oleh walikota dan wakil walikota kotamobagu dan semua SKPD.

Pimpinan DPRD Djaelantik Mokodompit mengatakan Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kotamobagu menyampaikan bahwa APBD perubahan anggaran 2019 sebesar Rp722.376.039.365,15.

Anggaran ini menuritnya bahwa struktur APBD Perubahan tahun 2019 tergolong sehat.

” Hal itu dapat terbaca pada prosentase antara belanja tidak langsung yang jumlahnya Rp326.884.035.682,55 dengan belanja lansung yakni Rp395.492.003.682,60.aka perbandingan adalah belanja tidak langsung 45,25 persen dan belanja langsung 54,75 persen,” ujarnya, Sabtu (07/09/2019).

Banggar merekomendasikan beberapa prinsip kepada eksekutif yaitu memintakan semua hasil pembahasan bersama Banggar dijabarkan ke SKPD sesuai peruntukan, semua yang terkait koreksi dari DPRD diinstruksikan kepada Tim anggaran untuk di akomodir sebelum dikonsultasikan ke Pemprov.

“Terkait besaran pendapatan terutama PAD pada SKPD yang realisasinya masih dibawah 60 persen perlu dikoordinasikan dan dimaksimalkan, serta harus menjadi perhatian untuk bisa secepatnya direalisasikan sesuai dengan kebutuhan, agar tidak menganggu sruktur APBD secara keseluruhan, terutama dana alokasi khusus,” ungkapnya.

Sementara itu, Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, mengatakan perubahan APBD disebabkan adanya kebijakan fungsi serta berbagai kebijakan pembangunan, baik pemerintah Pusat, Provinsi, serta adanya aspirasi masyarakat yang perlu terakomodir.

“Dengan telah ditetapkan tentang Perda tentang perubahan APBD Kotamobagu, dapat menjadikan pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan serta menyelenggarakan roda pemerintahan dan kegiatan pembangunan Kotamobagu,” pungkasnya.

Sementara Rapat Patipurna kali ini juga membahas tentang Ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2012 tentang restribusi pengendalian menara telekomunikasi dan Raperda perubahan atas perda nomor 4 tahun 2012 tentang restribusi pelayanan persampahan menjadi Peraturan Daerah.

 

 

Artikulli paraprakMusim Kemarau Jadi Perhatian Walikota Kotamobagu
Artikulli tjetërChairul Tanjung Bakal Bangun Transmart Di Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.