Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, melalui Sekertaris Dinas, Claudy Emba Mokodongan ST, mengatakan adanya dampak terhadap penanganan Virus Corona atau Covid-19, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 17,5 Miliar Rupiah, gagal masuk ke Kota Kotamobagu.
Penghentian transfer DAK ke daerah kata Claudy, berdasarkan surat edaran Kementerian Keuangan yang telah ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota se Indonesia.
“Yah, tahun ini seluruh daerah tidak mendapatkan alokasi DAK karena adanya penanganan terhadap Covid-19, sehingga untuk kegiatan fisik pengadaan barang/jasa atau lelang Tahun 2020 belum ada. Untuk besar anggaran 17,5 miliar lebih, dengan rincian Rp.11.618.077.000 semestinya akan membiayai kegiatan di Bidang Bina Marga. Kemudian Rp5.974.795.000 di Bidang Cipta Karya,” ungkap Claudy, Rabu (01/04/2020) siang tadi.
Gagal ditransfernya anggaran DAK membuat sejumlah kegiatan proyek di Kota Kotamobagu mengalami kendala dan hampir dipastikan belum ada kegiatan.
“Kegiatan yang menggunakan DAK Tahun 2020 dipastikan belum bisa terlaksana, dan ini sesuai intruksi dari pemerintah pusat yang berlaku di semua daerah Indonesia,” ungkap Claudy.