Beranda Berita Utama Perusahaan Di Kotamobagu Wajib Ikuti Penilaian K3

Perusahaan Di Kotamobagu Wajib Ikuti Penilaian K3

611
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Sejumlah perusahaan yang ada di Kota Kotamobagu, mendapatkan surat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terkait pelaksanaan penilaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2021, sebagai ketentuan dalam keberlangsungan usaha dan perlindungan para pekerja.

Untuk penilaian ini, menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu, Imbran Golonggom, dimintakan kepada seluruh perusahaan agar benar-benar mempersiapkan segala ketentuannya

“Seluruh perusahaan sudah menerima surat pemberitahuan terkait pelaksanaan penilaian K3,” jelasnya

Penilaian K3 bagi perusahaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 yakni melindungi dan menjamin keselamatan kerja.

“Sehingga para pekerja harus dilindungi dari faktor-faktor yang akan mempengaruhi kesehatan dan keselamatan para pekerja,” ujar Imbran.

Artikulli paraprakJika Ingin Langsungkan Hajatan Di Kotamobagu Patuhi Aturan Ini
Artikulli tjetërPKM Gogagoman Mulai Melakukan Vaksinasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.