Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Sejumlah perusahaan yang ada di Kota Kotamobagu, mendapatkan surat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terkait pelaksanaan penilaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2021, sebagai ketentuan dalam keberlangsungan usaha dan perlindungan para pekerja.
Untuk penilaian ini, menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu, Imbran Golonggom, dimintakan kepada seluruh perusahaan agar benar-benar mempersiapkan segala ketentuannya
“Seluruh perusahaan sudah menerima surat pemberitahuan terkait pelaksanaan penilaian K3,” jelasnya
Penilaian K3 bagi perusahaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 yakni melindungi dan menjamin keselamatan kerja.
“Sehingga para pekerja harus dilindungi dari faktor-faktor yang akan mempengaruhi kesehatan dan keselamatan para pekerja,” ujar Imbran.