Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Setelah dilakukannya pemasangan Pengunuman Penutupan sejumlah Ruko beberapa waktu lalu, kini hal yang sama juga akan dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop – UKM), terhadap 74 Kios yang ada di Pasar 23 Maret Kotamobagu.
“Kita akan lakukan besok,” ujar Kabid Pasar, Lores Binol, Rabu (21/11/2018).
Tindakan ini dilakukan kata Binol, lantaran para pedagang yang menempati Kios – Kios tersebut enggan membayar retribusi/sewah sebesar Rp108 ribu per bulan, bahkan sudah menunggak hingga 10 bulan sejak Januari lalu.
“Penutupan yang akan kita lakukan sesuai Perda Nomor 17 tahun 2017 tentang retribusi pelayanan pasar pasal 15 ayat 6, terkait penutupan objek retribusi sampai dengan batas waktu 18 November 2018,” imbuhnya.
Sebelumnya jelas Binol, Disperdagkop-UKM sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2, tetapi tidak diindahkan para pedagang, maka Disperdagkop-UKM bersama Dinas Satpol PP akan memasang pengumuman penutupan.
“Setelah dipasang pengumuman, kita beri kesempatan selama satu minggu untuk proses pembayarannya. Jika tidak dibayar, maka kami akan lakukan penyegelan dan menyewahkan ke pedagang lain,” tandas Binol.
kifly koto