Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang, SIP MM menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bolmong Nomor 335 Tahun 2018 tanggal 02 Oktober 2018 tentang Penunjukkan Pelaksana Harian (Plh.) Sekda kepada BD Panambunan SE, di ruang kerja Sekda Kabupaten Bolmong, Rabu (03/102018).
Tahlis Gallang dalam sambutannya mengatakan penunjukkan Plh Sekda, dikarenakan dirinya akan melaksanakan cuti tahunan selama dua minggu.
“SK penunjukkan Plh ini terhitung mulai tanggal 4 Oktober sampai dengan tanggal 19 Oktober 2018. Disamping tetap melaksanakan tugas sebagai Asisten Pemerintahan Daerah, BD Panambunan SE, juga sebagai Plh Sekda Kabupaten Bolmong,” ujar Tahlis.
Tahlis berharap, BD Panambunan SE, yang saat ini telah resmi sebagai Plh Sekda dapat melaksanakan tugas dengan seksama dan penuh tanggungjawab sebagaimana yang tercantum dalam diktum kedua SM Bupati Bolmong.
Sementara itu, Plh Sekda Bolmong, BD Panambunan SE, megucapkan terima kasih kepada Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dan Sekda definitif Tahlis Gallang, karena telah mempercayakan dirinya menjabat sebagai Plh Sekda Bolmong.
“Tentunya hal ini merupakan bentuk kepercayaan dan penilaian pimpinan, yang harus dilaksanakan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, akan melaksanakan tugasnya sebagai Plh Sekda selama dua minggu kedepan dengan penuh tanggungjawab dan tentunya tidak melampaui kewenangan dari Sekda definitif.
“Terkait dengan administrasi surat menyurat yang bersifat prinsip termasuk dalam hal keuangan dan kepegawaian harus menunggu Sekda Definitif. Setelah melaksanakan cuti tahunan karna hal tersebut bukan merupakan kewenangan dari Plh Sekda,” tuturnya mengakhiri.
advertorial