Beranda Berita Utama Pemkab Bolmong Tandatanggani Draf Perjanjian Kerja Sama dengan APIP dan APH

Pemkab Bolmong Tandatanggani Draf Perjanjian Kerja Sama dengan APIP dan APH

285
0
Pemkab Bolmong Tandatanggani Draf Perjanjian Kerja Sama dengan APIP dan APH
Sekda Bolmong, Tahlis Gallang, saat menandatangani Draf Perjanjian Kerja Sama Dengan APIP dan APH

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menandatangani draf perjanjian kerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), di kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (04/09/2018).

Penandatangan kerja sama ini dilakukan oleh Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Tahlis Gallang, berdasarkan Pasal 385 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, Pasal 25 PP 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Adapun tujuan pendantanganan kerja sama tersebut untuk penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Kerja sama ini bertujuan untuk membangun koordinasi yang efektif antara APIP dengan APH dalam mengawal pembangunan dan pemerintahan daerah,” ungkap Sekda.

Menurutnya, koordinasi ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Joko Widodo, Nomor 1 tahun 2016 tentang percepatan program strategis nasional, yang implementasinya harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

“Koordinasi ini merupakan mandat dari UU. Melalui koordinasi ini, APIP bersama APH saling bersinergi dan mendukung untuk mempercepat proses penegakan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bolmong Rio Lombone mengatakan, koordinasi ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya perasaan khawatir atau gamang dari penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak.

“Jadi, tidak perlu takut atau khawatir untuk melaksanakan tupoksi selama itu sesuai dengan aturan,” tuturnya..

Dijelaskan, koordinasi antara APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindakan pidana atau melindungi koruptor. Koordinasi APIP dan APH juga bukan tempat untuk kongkalikong atau bermufakat jahat.

“MoU APIP dan APH bertujuan mempercepat koordinasi dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat, sehingga peran masyarakat juga akan menjadi penting dalam mengawasi penggunaan uang negara melalui perwujudan program pemerintah,” jelas Inspektur Bolmong.

Terinformasi, yang hadir dalam penandatangan dan perjanjian kerja sama ini adalah seluruh kepala daerah di kabupaten/kota se-Sulut, dan seluruh Kapolres serta Kajari di setiap daerah.

jumrin potabuga

Artikulli paraprakDinas Arpus Terima Bantuan dari Klinik Prodia Kotamobagu
Artikulli tjetër168 Guru Kontrak Mulai Diseleksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.