Kotamobaguonline.com, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu (KK), Senin (01/01/2018), secara resmi mengumumkan tahapan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2018-2023, selama tiga hari kedepan. Terhitung mulai tanggal 8 hingga 10 Januari mendatang.
Pembukaan pendaftaran berdasar surat pengumuman yang dikeluarkan KPU Kota Kotamobagu bernomor 01/PL.03.2-PU/7174/KPU-Kot/1/2018 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilwako Kotamobagu Tahun 2018.
“Pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur Partai Politik (Parpol) dan perseorangan (Independen) akan digelar mulai tanggal 8 hingga 10 Januari mendatang,” singkat Ketua KPU Kota Kotamobagu, Nova R Tamon ST.
Pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut berdasarkan ketentuan Peraturan KPU tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(kifly koto)
Berikut pengumumannya: