Beranda Berita Utama Panwaslu Bolmong Nilai Empat ASN Lakukan Pelanggaran

Panwaslu Bolmong Nilai Empat ASN Lakukan Pelanggaran

388
0
Panwas Bolmong Gelar Bimtek Panwascam
Ketua Panwas Kabupaten Bolmong, Neny Kumayas.

 

Kumayas: Kami Telah Laporkan ke Masing-Masing Kepala Daerah

Kotamobagu Online, BOLMONG – Sedikitnya 4 (Empat) Aparatur Sipil Negara (ASN), dinilai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), telah melakukan pelanggaran kode etik berupa keterlibatan mereka pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolmong.

Ketua Panwaslu Bolmong, Neni Kumayas, Selasa (15/11/2016), menegaskan, pihaknya telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran empat ASN tersebut secara berjenjang.
“Kami sudah melaporkan ke tiap-tiap kepala daerah. Baik itu Penjabat Bupati Bolmong, Adrianus Nixon Watung SH dan Bupati Boltim, Sehan S Landjar SH,” aku Neni.
Bahkan, para abdi masyarakat itu, juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Kami sudah sampaikan laporan keerlibatan ASN tersebut secara berjenjang. Nantinya Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akan menindaklanjutinya ke Bawaslu RI,” tegasnya.
Ia menambahkan, Bawaslu RI akan membawa hasil temuan dari Panwaslu Bolmong, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Tetap dari Bawaslu RI akan menyampaikan ke kami hasilnya seperti apa,” katanya.
Hal senada juga diampaikan Komisioner Panwaslu Bolmong, Irvan Manangin. Menurutnya, ASN terlibat pada saat tahapan pendaftaran pasangan calon, penetapan dan pencabutan nomor urut sudah diproses.
“Keterlibatan saat pendaftaran pasangan calon, penetapan dan pencabutan nomor urut. Kami sudah laporkan ke KASN karena keterlibatan sampai menggunakan ID Card yang hanya dikhususkan bagi peserta Pilkada,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD), Zainuding Paputungan, mengatakan, tingkat kesalahan ASN yang telah dilaporkan Panwas, akan dilihat terlebih dahulu kemudian diberika sangsi.
“Kita akan lihat dulu tingkat kesalahan mereka seperti apa. Setelah itu diberi sanksi. Untuk prosesnya saat ini sudah sampai ke meja Asisten I,” ujar Paputungan.
Namun, Asisten I Pemkab Bolmong, Drs Christovel Tito Kamasaan MM mengatakan, prosedur untuk proses laporan pelanggaran ASN, akan dimulai dari BKD.
“Prosedurnya harus lewat BKD dulu. Coba di cek ke BKD kalau sudah sampai di mana prosesnya,” katanya.

(jumrin potabuga/*)

Artikulli paraprakMokodongan Imbau Guru Netral di Pilkada Bolmong
Artikulli tjetërHerson Tegaskan ASN Bolsel tak Ikut Campur Urusan Politik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.