Beranda Berita Utama Dua Bulan tak Mengajar Oknum Guru SD Terancam Sanksi

Dua Bulan tak Mengajar Oknum Guru SD Terancam Sanksi

351
0
Dua Bulan tak Mengajar Oknum Guru SD Terancam Sanksi
Yusri Damopolii, Kadiknas Pemkab Boltim.

BOLTIM – Sudah memasuki dua bulan lamanya FA alias Far, oknum tenaga guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) I Bulawan Kecamatan Kotabunan, kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terancam sanksi. Bahkan FA sendiri ternyata di soal sejumlah orang tua murid.

“Sudah Dua Bulan ibu guru di sekolah itu tidak lagi masuk mengajar. Sedangkan, anak-anak kami butuh ilmu pendidikan di sekolah. kalau tidak lagi masuk sekolah, bagaimana nasib anak kami kedepan,” keluh satu diantara orang tua murid, yang namanya enggan dipublish

Mereka menambahkan, atas perbuatan oknum guru ini, maka tidak menutup kemungkinan akan bisa mempengaruhi nama baik sekolah terlebih kepada anak kami yang di bimbingannya. “Kan guru ini wali kelas dari anak-anak kami, kalau tidak lagi mengajar seperti ini, banyak yang di rugikan termasuk juga akan mempengaruhi nama baik sekolah,” tambah sejumlah orang tua murid.

Akan hal itu, Kepala Sekolah SDN I Bulawan, Jurike Koyongian, membenarkan, bahwa salah satu bawahannya (guru, red) sudah dua bulan ini tidak pernah lagi masuk sekolah. “FA, saat pelaksaan ujian masih masuk sekolah dan mengajar sampai pada ulangan semester. setelah itu sampai sekarang yang bersangkutan tidak pernah lagi masuk,” terang Jurike kepada sejumlah awak media Kamis (01/09/2016)

Katanya, pihak sekolah sudah melakukan upaya untuk menyurat kepada yang bersangkutan. bahkan sampai menghubungi berkali-kali melalui telpon seluler (Hp) tapi, hingha kini belum juga masuk sekolah. “Kita sangat kekurangan guru. Saat ini sekolah hanya memiliki guru ASN 11 orang ditambah honor 3 orang. sedangkan kelas ada 12 rombel, otomatis sekolah ini kukurangan tenaga guru ASN 2 orang. ketika FA ini tak lagi aktif maka kekurangan guru kita bertambah. untuk mengisi kekosongan guru maka, saya juga pegang mata pelajaran dikelas. “Memang kita mempunyai tenaga honor, tapi mereka tidak bisa pegang mata pelajaran kelas sebab, mereka kami khususkan untuk staf kantor sekolah,” ungkap Dia.

Dia menambahkan, FA adalah guru yang bersertifikasi yang diikat dengan jam mengajar dalam Satu Minggu 24 jam. “Sedangkan yang bersangkutan sudah Dua Bulan tak masuk sekolah nah, sudah barang tentu dia tidak bisa urus sertifikasi,” turup Jurike.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Boltim, Yusri Dampolii, menuturkan pihaknya sudah menyurat ke oknum guru dimaksud untuk penyelesaian ditingkatan Sekolah dan Kacabdin, soal ketidakhadirannya selama Dua Bulan disekolah dan jika tidak ada tanggapan maka, Diknas Boltim yang akan memanggil oknum guru bersangkutan. “Saya sudah mendapatkan laporan langsung dari pihak sekolah akan hal itu. Kita sudah menyurat guna penyelesaian alasan ketidakhadirannya ke pihak sekolah. jika pihak sekolah tak bisa menyelesaikan tentunya, akan ada panggilan dari Diknas kepada oknum guru dimaksud. dan itu, ada sanksinya berupa kepangkatan serta gaji sesuai aturan berlaku,” tegas Yusri.

(KOC)

Artikulli paraprakWatung Pimpin Rakor Forkopimda Bolmong
Artikulli tjetërPemkab Bolmong Bagikan Puluhan Ton Beras ke Lansia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.