Kotamobqguonline.com KOTAMOBAGU –Gugatan partài Demokrat kota Kotamobagu terkait PHPU pileg 2019 akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Agung tidak mengabulkan permohonan penggugat untuk dilakukan pemilihan ulang di Dapil Satu yang meliputi Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Timur, khususnya di TPS 1 dan TPS 5 kelurahan Tumobui Kotamobagu Timur.
“Hasil putusan MK terkait gugatan pemohon Partai Demokrat Kota Kotamobagu itu ditolak MK lewat siding putusan,” ujar Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo.Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Anwar Usman dan hakim anggota, serta dihadiri kuasa hukum masing-masing pemohon yang digelar Rabu 7 Agustus 2019 itu.
Dengan hasil putusan tersebut maka hasil Pileg DPRD Kota Kotamobagu yang di Pleno kan oleh KPU kotamobagu telah final.
“ Untuk Pleno penetapan, KPU Kotamobagu masih akan berkooordinasi dengan KPU Provinsi sambil menunggu surat petikan dari MK,” ujar Iwan.