Beranda Bolmong Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Disdik Bolmong Liburkan Sekolah Selama 2 Minggu

Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Disdik Bolmong Liburkan Sekolah Selama 2 Minggu

350
0
Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta (Foto: Jr)
Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta (Foto: Jr)

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah mengeluarkan surat edaran yang bersifat “Segera” dengan Nomor: 335/D.14/DISDIK/2020, tentang perihal pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan Pendidikan di Wilayah Kabupaten Bolmong.

Keluarnya surat edaran tersebut, dalam rangka untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Virus Corona Disease (Covid-19) di lingkup satuan pendidikan, isi surat tersebut, menginstruksikan semua sekolah-sekolah negeri, baik Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di wilayah Kabupaten Bolmong agar kiranya dapat merumahkan murid-muridnya selama 2 minggu terhitung sejak tanggal 16 Maret sampai 30 Maret tahun 2020.

Kepala Disdik Bolmong, Renti Mokoginta menuturkan, surat edaran tersebut dikeluarkan juga sebagai tindak lanjut dari dua siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan Nomor: 053/SIPRES/A6/lll/2020, tentang Pemerintah akan mengatur khusus penundaan UN, dan Nomor: 054/SIPRES/A6/lll/2020, tentang cegah sebaran Covid 19 di Satuan Pendidikan, Kemendikbud gandeng swasta siapkan solusi belajar daring.

“Surat ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), dan instruksi Bupati Bolmong tanggal 14 Maret 2020, tentang pencegahan peyebaran virus Covid-19 di wilayah Bolmong,” ungkap Renti, Minggu (15/03/2020).

Lanjutnya, untuk Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) para Siswa, sementara waktu dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Kepada Kepala Satuan Pendidikan diminta agar dapat menugaskan para Guru dan Tenaga Pendidiknya, untuk memberikan tugas pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang diliburkan, serta tetap hadir di satuan pendidikan sesuai hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku,” beber Renti.

Renti juga mengatakan, nanti dalam pemberian tugas atau pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru, materinya harus memiliki keterkaitan dengan pengenalan virus Covid-19, serta bagaimana cara pencegahannya.

“Setiap kepala-kepala sekolah wajib menginformasikan kepada orang tua peserta didik, untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra-putrinya melaksanakan pembelajaran di rumah. Serta tidak bepergian, berwisata atau kegiatan yang tidak selaras dengan upaya pencegahan penularan virus Covid 19,” jelas Renti.

Dirinya menambahkan, kepada seluruh Pengawas Sekolah dan Koordinator Wilayah di lingkup Dinas Pendidikan Bolmong, diharapkan agar tetap melaksanakan pemantauan jalannya penyelenggaraan KBM para siswa di rumah.

“Jadi, diwajibkan melapor hasil pelaksanaan KBM secara berjenjang melalui saluran informasi yang tersedia, serta menunda kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di luar lingkup instansi pendidikan, seperti seminar, studi wisata. berkemah, dan kegiatan sejenisnya,” ucap Renti.

Dalam melaksanakan tugas, sambung Renti, semua pemangku kepentingan di Bidang Pendidikan baik Guru, Tenaga Kependidikan, serta peserta didik agar menerapkan pola hidup sehat.

“Selalu waspada terhadap risiko penularan virus Covid-19 baik di instansi kerja, satuan pendidikan, maupun di rumah,” tungkasnya. (Jr)

Berikut Lampiran Surat Edarannya:

[embeddoc url=”https://kotamobaguonline.com/wp-content/uploads/2020/03/surat-pemberitahuan.pdf” download=”all”]

Artikulli paraprakWali Kota Keluarkan Himbauan Terkait Antisipasi Virus Corona
Artikulli tjetërDisdik Liburkan Sekolah Di Kota Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.