Beranda Politik Jems Tuuk Soroti Dinas ESDM

Jems Tuuk Soroti Dinas ESDM

343
0

KOTAMOBAGUONLINE.COM- Pembahasan Ranperda Pertambangan antara Pansus DPRD Sulut dan Dinas-dinas terkait berjalan alot, dimana ada beberapa Pasal dalam Ranperda tersebut menuai jalan buntu.

Atas alasan tersebut, Anggota Komisi I DPRD sulut Ir. Julius Jems Tuuk memberikan contoh kongkrit Dinas-dinas yang memberikan efek positif kepada rakyat yakni Dinas pertanian, efek kepada rakyat adalah memberikan bantuan berupa traktor, Skop, Cangkul dan sebagainya. Dinas Sosial memberikan bedah rumah dan menyelesaikan permasalahan sosial. Contoh itu adalah bukti bahwa dinas-dinas tersebut memberikan fungsi kepada masyarakat. Pertanyaan pun datang kepada Dinas ESDM, apa kontribusi kepada masyarakat?

“Dinas ESDM tidak ada kontribusi kepada rakyat kecuali stigma menyalakan rakyat yang di petik terkait penambangan emas tanpa ijin. Trus bagaimana Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia?,” ucap Tuuk, Selasa (25/6/19).

Kepala Dinas ESDM, B A tinungki dalam pembahasan mengatakan bahwa Dinas ESDM juga memberikan bantuan kepada masyarakat, Tuuk pun menjawab, di Sulut ada banyak WPR, pernah tidak Dinas ESDM memberikan Alat-alat penunjang untuk penambang? Tidak pernah. Apalagi untuk pelatihan kepada para penambang untuk pengolahan emas, artinya Dinas dan Kementerian ESDM belum benar-benar memahami rakyat itu berdaulat. Mungkin mereka (Dinas ESDM) berpikir kelompok-kelompok kapitalis, pengusaha-pengusaha besar ini yang berdaulat dan tidak memperhatikan masyarakat kecil. Contohnya, UU nomor 4 sudah diatur bahwa pembagiannya adalah perorangan 1 hektar, untuk kelompok 5 hektar dan koperasi 10 hektar tapi untuk turunannya tidak diatur secara detil.

“merujuk dari situ, ngapain perda ini dibahas. Untuk itu, kami (Pansus DPRD Sulut) mengusulkan IUPK, dimana kementerian berhak menunjuk BUMN atau BUMD sebagai peserta lelang dan tidak ada saingan cuma sendiri. Permen ESDM nomor 11 tahun 2018 pasal 28 ayat 2, minimal saham diberikan 10% khususnya untuk BUMN dan diberikan kepada BUMD provinsi dan Kabupaten. Ataupun IUP misalnya, contoh PT. MSM dan JRBM, Pemerintah dapat apa? Tidak dapat apa-apa! kenapa kita tidak bisa tambahkan di perda untuk kontribusi tambahan seperti AHOK buat di DKI jakarta waktu masih menjabat sebagai Gubernur yakni 15%, supaya PAD kita bertambah dan tidak mengurangi hak yang diatur oleh UU karena ini bentuk penghargaan untuk kearifan lokal,” jelasnya.

Tak hanya itu, Perda ini harus diatur sebaik-baiknya.

“adapun 3 isu yakni harus memayungi penambang tradisional, tambang rakyat dengan izin IPR, luas lahan IUP yang diberikan kepada perusahan 10% wajib diberikan kepada rakyat dan ada kontribusi tambahan selain CSR sebesar 10% masuk ke KAS Pemerintah provinsi dan Kabupaten mengacu ke pembagian 4% untuk Pemerintah provinsi dan 6% untuk kabupaten. Itu yang harus diatur dalam perda ini, “kata Jems.

(SM)

Artikulli paraprakDPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Tahap Satu LKPJ Pemerintah Daerah 2018
Artikulli tjetërBupati Yasti Paparkan Potensi Daerah Bolmong di Indonesia Attractiveness Index 2019

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.