Beranda Kotamobagu Warga Terjaring Tak Pakai Masker Harus Lakukan Ini

Warga Terjaring Tak Pakai Masker Harus Lakukan Ini

332
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Sejumlah warga yang tidak mematuhi aturan Protokoler Kesehatan seperti memakai masker saat keluar rumah mendapat sanksi tegas dari Tim Operasi Yustisi Satgas Covid-19 gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP Kotamobagu.

Dari operasi Yustisi ini para pelanggar langsung diberikan dua pilihan sanksi yakni membayar denda administrasi atau membersihkan fasilitas umum. Demikian dijelaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP ME.

“Penegakan disiplin Prokes ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwako) nomor 42 tahun 2020. Dimana ada sanksi yang menjerat bagi para pelanggar. Bahkan operasi ini giat kita laksanakan setiap hari bahkan ada puluhan masyarakat yang tidak mematuhi Prokes mendapatkan sanksi,” jelas Sahaya, Kamis (15/10/2020) siang tadi.

Para pelanggar Prokes ini pun langsung diberikan tindakan tegas dilapangan tanpa pandang bulu. Tercatat sudah 96 warga yang terjerat sepama 3 hari Operasi Yustisi ini dilaksanakan dan sebanyak 41 orang memilih membayar denda administrasi serta 55 orang memilih membersihkan fasilitas umum.

“Untuk yang memilih denda administrasi uangnya kita langsung setor ke Kas Daerah, sementara yang lainya memilih membersihkan fasilitas umum,” ujar Sahaya.

 

Artikulli paraprakSejarah Peradaban Awal Kerajaan Bolmong, Gunung Keramat Bubugon Perlu Dilestarikan
Artikulli tjetërTiga Proyek Diskominfo Kembali Dianggarkan 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.