Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulut, Freddy Kolintama, Jumat (14/08/2020) pagi tadi, menghadiri langsung penandatanganan perjanjian kerja sama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara Pemkot Kotamobagu bersama Kantor Pertanahan Kotamobagu.
Sementara, penandatanganan dari perwakilan Pemkot Kotamobagu diwakili langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sugiarto Yunus, serta oleh pihak Kantor Pertanahan Kotamobagu diwakili Edwin Kamurahan.
Dalam kesempatan itu, Walikota mengatakan, perjanjian kerjasama ini akan meningkatkan sumber pendapatan daerah dari sektor perpajakan.
“Kami sangat mendukung apa yang menjadi keinginan dari BPN Kotamobagu sejak tahun 2017. Dengan mempermudah semua bidang tanah di Kotamobagu memperoleh sertifikat. Lewat saluran yang benar dan waktu yang tepat maka PAD dapat digenjot. Apalagi jumlah yang diperoleh dari BPHTB cukup besar,” kata Tatong.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut, Freddy Kolintama, mengungkapkan nantinya dengan ini maka masyarakat akan dipermudah untuk pengurusan sertifikat dan pembayaran BPHTB.
“Mereka yang akan mengurus tinggal membayar di Bank, datanya langsung terkoneksi sehingga lebih memperpendek jalur pengurusan dan Tidak lagi harus bolak balik ke BPKD,” terang Kolintama.