Beranda Kotamobagu Terlambat Bayar Sewa, Warga Rusunawa Didenda 20 Ribu

Terlambat Bayar Sewa, Warga Rusunawa Didenda 20 Ribu

259
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Kotamobagu, Imbran Amon, menyampaikan kepada seluruh penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa atau Rusunawa untuk tidak menunggak pembayaran sewa kamar agar tak terkena dengan denda sebesar 20 ribu rupiah.

“Karena kita akan menerapkan denda sebesar 20 ribu rupiah setiap kali ada yang menunggak pembayarannya. Ini yang sementara kita susun dan melakukan review terhadap peraturan daerah yang ada,” tegas Amon, Kamis (13/02/2020) pagi tadi.

Pemberlakuan denda ini kata Amon, sudah sesuai ketentuan aturan Perda, sehingga warga yang tinggal di Rusunawa taat terhadap kewajibanya.

“Sebab disini ada retribusi PAD yang harus kita kejar, maka warga yang tinggal di Rusunawa jangan lagi ada yang menunggak,” terang Amon.

Sementara, salah satu warga penghuni Rusunawa Kelurahan Gogagoman, mengeluhkan jika aturan denda itu diberlakukan.

“Aturan ini sangat membebani warga yang tinggal di Rusunawa, sebab rata-rata yang tinggal disana ekonominya lemah. Contoh seperti yang berprofesi sebagai tarik roda, kasihan mereka sering terlambat pembayarannya karena rata-rata penghasilanya hanya 50 ribu Perhari dan itu pun sudah untuk makan serta menyekolahkan anaknya,” kata dia sambil meminta namanya tidak dipublis.

Artikulli paraprakSejumlah Remaja Terjaring Operasi Polisi
Artikulli tjetërPemerintah Desa Bilalang II Gelar Tes Calon Perangkat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.