Beranda Kotamobagu Tak Patuhi Ini Pedagang Tak Bisa Tempati Pasar Kuliner

Tak Patuhi Ini Pedagang Tak Bisa Tempati Pasar Kuliner

392
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) memastikan jika Bulan Desember 2020 seluruh pedagang eks Jalan Kartini segera menempati Pasar Kuliner.

Demikian hal ini kembali disampaikan Kepala Disdagkop-UKM, Herman Aray, Selasa (20/10/2020) siang tadi. Menurutnya saat ini pekerjaan bangunan menuju finising sudah mencapai 75 persen.

“Sebanyak 50 pedagang yang kemarin kita pindahkan dari lokasi jalan Kartini sudah siap untuk ditempatkan di pasar kuliner. Kami sudah pastikan pasar tersebut akan beroperasi pada awal Desember tahun ini,” terang Aray.

Adapun beberapa aturan yang harus dilaksanakan oleh para pedagang kata Herman Aray, yakni terbagi dua diantaranya ada aturan berlaku umum dan ada aturan berlaku pribadi

“Yah, diantara aturan adalah seperti tidak bisa diperjualbelikan lapak tersebut kepada siapapun, ada juga aturan seluruh gerobak yang bertempat disitu harus sama bentuknya dan tidak menggunakan roda, serta warnanya harus sama,. Dan harus mentaati protokoler kesehatan terutama 3 M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” ungkap Aray.

Dirinya juga menyampaikan jika hal tersebut nanti akan dituangkan kedalam rapat bersama dengan para pedagang.

“Kita akan melaksanakan rapat sebanyak dua kali, pertama dengan asisten dan kedua dengan Walikota. Semua ketentuan akan kita sampaikan pada pertemuan itu,” tutup Aray.

 

Artikulli paraprakBupati Yasti Terima Token Of Appreciatio UPK 75 Tahun RI Dari Perwakilan BI Sulut
Artikulli tjetërOperasi Yustisi Terus Digelar, Ratusan Pelanggar Tak Pakai Masker Didenda 100 Ribu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.