Beranda Kotamobagu Tak Gunakan Masker Di Kotamobagu Dapat Sanksi Tegas

Tak Gunakan Masker Di Kotamobagu Dapat Sanksi Tegas

319
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU– Ini tanda warning bagi masyarakat Kota Kotamobagu jika kaluar rumah tidak mengunakan masker atau mengikuti protokoler kesehatan. Pasalnya, Pemkot Kotamobagu saat ini sedang merancang sebuah Peraturan Walikota atau Perwako untuk memberikan sanksi kepada masyarakat tersebut.

Demikian ditegaskan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Ir Sande Dodo ST. Bahkan kata dia, Perwako tersebut sudah diajukan kepada Gubernur untuk diminta disetujui.

“Jika sudah sudah ada sinyal persetujuan dari Gubernur maka aturan itu akan diberlakukan. Sehingga masyarakat yang ingin keluar rumah harus patuh terhadap protokoler kesehatan,” ungkap Sande, Senin (17/08/2020) kemarin.

Lebih lanjut dikatakan Sekda, pemberlakuan Perwako tentang wajib menggunakan masker ini disebabkan masih banyak masyarakat yang menganggap enteng terhadap penyakit Covid-19.

“Terpantau masih banyak masyarakat yang tidak mengikuti protokoler kesehatan sehingga perlu adanya ketegasan dari Pemerintah mengingat saat ini pendemi masih melanda negeri,” jelas Sande.

Dirinya juga mengatakan, pemberlakuan Perwako ini akan melibatkan sejumlah institusi penegak hukum.

“Nanti dari unsur TNI dan POLRI serta Satpol PP yang akan turun melakukan penindakan dilapangan. Jika didapati masyarakat tidak menggunakan masker akan kena denda 50 ribu rupiah ditempat. Begitu juga bagi pihak perusahaan yang tidak mengikuti protokoler kesehatan akan didenda 250 ribu ditempat,” kata Sande.

 

Artikulli paraprak10 Tips Memilih SMK Setelah Lulus SMP
Artikulli tjetërPasar Tradisonal Genggulang Segera Dioperasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.