Beranda Kotamobagu Sanksi Tegas Menanti ASN Tak Masuk Kantor

Sanksi Tegas Menanti ASN Tak Masuk Kantor

643
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, akan memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungannya yang tidak mematuhi aturan terkait pada hari ini Senin 26 Mei 2020 dimana seluruh ASN sudah harus masuk kantor, setelah perayaan Idulfitri 1441 Hijriah.

Demikian penyampaian ini ditegaskan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Ir Sande Dodo ST. Bahkan kata dia ASN tersebut dibayang-bayangi pemotongan TPP.

“Saat ini sedang didata ASN yang tidak masuk kerja pada hari ini sesuai dengan surat edaran maka akan diberikan sanksi. Dan sanksi paling ringan adalah sanksi pemotongan TPP. Namun ada beberapa ASN yang masuk akan tetapi karena belum ada pekerjaan maka mereka pulang, tentunya sanksi ini tidak berlaku kepada mereka,” ujar Sande, Senin (26/05/2020) pagi tadi.

Sekda mengatakan, untuk penindakan akan diberikan kepada Kepala instansi dimana ASN itu bekerja.

“Tanggung jawab ada ASN yang tidak masuk akan diberikan kepada Kepala Dinas dan Badan untuk mengevaluasi ASN yang bersangkutan,” ungkap Sande.

Kendati demikian Sanksi ini menurut Sekda tidak berlaku pada ASN yang masih terikat pembagian jadwal.

“Namun juga tidak berlaku pada eselon IV dan staf serta THL masih terikat aturan pembagian jadwal tugas sampai dengan tanggal 29 Mei 2020” jelasnya.

Artikulli paraprakMulai 27 Mei Warga Masuk Keluar Manado Diperketat
Artikulli tjetërResmi Disegel Toko Tita Dilarang Melalukan Aktivitas Jual Beli

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.