Beranda Kotamobagu Resmi Disegel Toko Tita Dilarang Melalukan Aktivitas Jual Beli

Resmi Disegel Toko Tita Dilarang Melalukan Aktivitas Jual Beli

333
1

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Karena dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, akhirnya Toko Tita milik Titi Jonatan Gumulili resmi disegel dan dilarang untuk melakukan aktivitas jual beli.

Penyegelan ini dilakukan oleh beberapa instansi terkait diantaranya Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Sementara, Kepala Satpol PP Sahaya Mokoginta, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Bambang Dahlan mengatakan, dasar penutupan ini adalah Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang system perjinan terintegritas secara eletronik, serta Perwako nomor 21 tahun 2020 tentang pendelegasian perizinan dan non perizinan, dan keputusan Kepala Dinas PMPTSP nomor 5 tahun 2020, tentang pencabutan izin usaha toko tita.

“Atas dasar inilah Toko Tita tak bisa lagi melakukan aktivitas jual beli, dan akan kami awasi terus,” tegas Bambang.

 

Artikulli paraprakSanksi Tegas Menanti ASN Tak Masuk Kantor
Artikulli tjetërPilkada Serentak Ditunda 9 Desember 2020

1 KOMENTAR

  1. BONUS LANGSUNG BISA DI CLAIM!JACKPOT LANGSUNG KAMI PROSES 3 MENIT!DAFTARKAN SEGARA AKUN ANDA DI VODKAPOKERPROMO VODKAPOKER : -BONUS NEW MEMBERr 50%-BONUS HARIAN Rp10.000 SETIAP HARI-BONUS TURNOVER 0.3%-BONUS REFFERAL 15%*Whatsapp : +62 877-4896-3567LINK : VODKAPOKER . LITE

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.