Beranda Kotamobagu Penertiban Pedagang Di Pasar 23 Maret Ricuh

Penertiban Pedagang Di Pasar 23 Maret Ricuh

258
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Penertiban pedagang yang dilakukan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) bersama Satpol-pp Kotamobagu, Kamis (26-9) diwarnai kericuhan.

Para pedagang tidak mau jualannya dipindahkan oleh satpol PP.

Dari pantauan media ini, banyak pedagang lakukan aksi perlawanan dengan satpol PP. upaya penertiban ditentang para pedagang.

Salah satu pedagang sebut saja Ibu Rina yang sempat histeris karena tidak menerima perlakuan Satpol-pp.
Dirinya merasa dirugikan karena selama ini mereka selalu membayar retribusi pasar.

Sementara penertipan ini dilakukan Pemerintah daerah terhadap pedagang yang berjualan di akses jalan masuk pasar 23 Kotamobagu yang dinilai telah mengganggu jalan.

Sementara itu, Kepala Disdagkop-UKM Herman Aray mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah beberapa kali memberikan himbauan secara persuasip beserta surat himbaun agar para pedagang tidak berjualan di badan jalan.

“Torang sudah presuasip, sudah menyurat kepada pedagang, serta menghimbau agar pedagang tidak berjualan di badan jalan namun tidak diindahkan sehingga dilakukan penertiban,”ucap Aray..

Artikulli paraprakTerbaik Dalam Implementasi Manajemen ASN, Pemkab Bolmong Dinobatkan Penghargaan BKN Awards 2019
Artikulli tjetërIni Harapan Bupati, Usai Paparkan Potensi Bolmong Dalam Sulut Expo 2019

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.