Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Kotamobagu, Sugiarto Yunus, menghimbau agar sejumlah pemilik usaha restoran dan cafetaria di Kota Kotamobagu agar segera menyelesaikan tunggakan pajak Tahun 2019.
“Kami menghimbau kepada para pemilik usaha seperti rumah makan, cafe, serta restoran untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak ke Pemerintah Kota. Dengan ketentuan harus lunas pada saat ini,” terang Sugiarto, Jumat (24/01/2020).
Dirinya juga mengatakan pajak di Bulan Desember Tahun 2019, dibayarkan pada Bulan Januari Tahun 2020.
“Biasanya berlaku setelah bulan berakhir baru dibayarkan. Kewajiban membayar pajak terkait dengan upaya Pemerintah dalam melangsungkan Pembangunan Daerah, serta untuk kepentingan masyarakat,” ujar Sugiarto.