Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, bersama BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Rabu (12/08/2020) siang tadi membahas bersama Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, bertempat di ruang kerja Wakil Walikota Kotamobagu.
Dalam pertemuan tersebut ada sejumlah poin soal iuran yang dikemukakan untuk dibahas bersama yakni soal penetapan peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42 ribu yang berlaku sejak Juli 2020 kemarin.
Demikian disampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tondano, Erfan Chandra Nugraha. Ia juga mengatakan, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp 25.500,00 karena sisanya sebesar Rp 16.500,00 berasal dari subsidi oleh pemerintah pusat.
“Namun dalam aturan juga Pemerintah Daerah wajib membantu masyarakat untuk peserta mandiri kelas III sebesar Rp2.800,” jelas Nugraha.
Lebih lanjut disampaikan Nugraha, pihaknya sangat mengapresiasi Pemkot Kotamobagu yang menurutnya sangat baik dari 9 Kabupaten Kota karena 95 persen penduduknya dicover oleh Pemerintah.
“Yah, Pemkot Kotamobagu merupakan salah satu wilayah kerja kami dari 9 Kota dan Kabupaten yang masih Universal Health Coverage (UHC) yakni 95 persen penduduknya masih di cover oleh Pemerintah Daerah. Bahkan dimasa Pandemi Covid-19 Pemkot Kotamobagu tetap menjamin warganya dalam program JKN,” ungkapnya.