Beranda Berita Utama Pemkot Beri Dispensasi Hotel Bebas Pajak

Pemkot Beri Dispensasi Hotel Bebas Pajak

353
0
Pajak Restoran dan Hiburan di KK Capai 100 Persen
Hamka Daun, Kabid Pendapatan DPPKAD Pemkot Kotamobagu.

Daun: Masuk Kategori Sangat Baru

KOTAMOBAGU  —  Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu, memberikan dispensasi kepada pemilik hotel dengan kategori sangat baru, untuk tidak dipungut bayar pajak. Taget Wajib Pajaknya belum di berlakukan diberikan kesempatan bangun usahanya hingga 4 bulan.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Kota Kotamobagu, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Hamka Daun, Senin (05/09/2016) lalu.

“Ada beberapa hotel yang masuk kategori masih sangat baru, belum dimasukan dalam daftar penagihan wajib pajak,” kata Daun.

Menurutnya dispensasi dilakukan kepada pihak pengusaha perhotelan, untuk berkembang. “Sebab keberadaan mereka masih sangat baru, Dan perlu diberikan kelonggaran,” ucapnya.

Lanjutnya, jika keberadaan hotel baru tersebut langsung dimasukan dalam daftar penagihan, maka konsekwensinya  harus tertagih.

“Disatu sisi keberadaannya masih sangat baru, dan harusnya diberi ruang agar usaha mereka bisa berkembang, selama 4 bulan. Dan memasuki bulan ke 5, barulah dimasukan dalah wajib pajak oleh Pemkot Kotamobagu,” ujarnya.

(Aditya Manoppo)

Artikulli paraprakGunung Ambang Yang Terlupakan
Artikulli tjetërKejari Bolmut Bidik Proyek PPI Tanjung Sidupa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.