Daun: Masuk Kategori Sangat Baru
KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu, memberikan dispensasi kepada pemilik hotel dengan kategori sangat baru, untuk tidak dipungut bayar pajak. Taget Wajib Pajaknya belum di berlakukan diberikan kesempatan bangun usahanya hingga 4 bulan.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Kota Kotamobagu, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Hamka Daun, Senin (05/09/2016) lalu.
“Ada beberapa hotel yang masuk kategori masih sangat baru, belum dimasukan dalam daftar penagihan wajib pajak,” kata Daun.
Menurutnya dispensasi dilakukan kepada pihak pengusaha perhotelan, untuk berkembang. “Sebab keberadaan mereka masih sangat baru, Dan perlu diberikan kelonggaran,” ucapnya.
Lanjutnya, jika keberadaan hotel baru tersebut langsung dimasukan dalam daftar penagihan, maka konsekwensinya harus tertagih.
“Disatu sisi keberadaannya masih sangat baru, dan harusnya diberi ruang agar usaha mereka bisa berkembang, selama 4 bulan. Dan memasuki bulan ke 5, barulah dimasukan dalah wajib pajak oleh Pemkot Kotamobagu,” ujarnya.
(Aditya Manoppo)