Beranda Kotamobagu Oknum Pedagang Terkesan “Kumabal” Dengan Aturan Pemerintah

Oknum Pedagang Terkesan “Kumabal” Dengan Aturan Pemerintah

272
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Meski sudah beberapa kali ditertipkan oleh petugas Dinas Perdagangan dan Satpol PP, namun masih saja ada beberapa oknum pedagang yang terkesan kumabal dengan penerapan aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Adanya larangan agar Gerbang masuk Pasar 23 Maret untuk tidak digunakan sebagai tempat jualan, namun hingga saat ini di area tersebut masih ramai dengan jualan milik pedagang.

Hal ini pun membuat geram Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) dan UKM Kotamobagu. Melalui Kepala Dinas Herman Aray, dirinya menegaskan akan menindak tegas pedagang yang tidak patuh terhadap aturan.

“Besok (Rabu-red) kami bersama dengan istansi terkait akan melaksanakan rapat membahas soal ini, dan kami akan segera menyurat kepada pedagang untuk memindahkan segera seluruh jualan mereka ke tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah,” jelas Aray, Selasa (05/01/2021) siang tadi.

Lanjut Aray, jika setelah disurati namun masih saja berjualan diarea tersebut, maka dinas terkait akan turun memberikan sanksi tegas di lapangan.

“Besoknya setelah disurati dan kedapatan masih ada yang berjualan ditempat itu maka kita akan sita jualan mereka dan dibawa ke Kantor Dinas,” tegas Aray.

Sementara, untuk Pasar Tradisional Genggulang, Aray menjelaskan jika tak aral melintang akan beroperasi pada Awal Bulan Februari.

“Sebenarnya Bulan Desember 2020 tahun kemarin peresmiannya akan tetapi masih terkendala dengan pembangunan IPAL, sehingga kita tunda sampai dengan Bulan Februari Tahun ini 2021,” terangnya.

Artikulli paraprakPenerimaan SK PNS dan CPNS Di Setiap SKPD
Artikulli tjetërKotamobagu Masuk Agenda Pilsang Serentak 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.