Beranda Kotamobagu Memperkerjakan THL Hanya Sesuai Kebutuhan SKPD

Memperkerjakan THL Hanya Sesuai Kebutuhan SKPD

301
0

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) atau Honorer, yang sempat dirumahkan, hingga kini belum ada kepastian untuk kembali dipanggil. Sementara menurut kabar, untuk memperkerjakan THL hanya sesuai dengan kebutuhan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta.

“Semua sesuai dengan kebutuhan SKPD bersangkutan yang masih memperkerjakan THL seperti untuk tenaga Kebersihan yang harus kerja dihitung dari bulan Januari, ada juga THL Petugas Perparkiran, dan THL petugas kesehatan, serta THL pengawas proyek,” kata Sarida, Senin (10/02/2020) pagi tadi.

Bahkan kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, rencananya akan menghapus tenaga honorer. Ini berkaitan dengan kemampuan ketersediaan dana untuk pembayaran gaji THL.

“Memang segera akan dihapuskan, namun masih ada beberapa SKPD yang memperkerjakan THL karena seperti saya katakan tadi sesuai dengan kebutuhan SKPD itu,” terang Sarida.

Sementara, disentil soal rencana Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan aturan penghapusan Honorer, Sarida menegaskan jika juknis sudah dikeluarkan dan diedarkan ke Pemerintah Daerah, maka secara otomatis itu akan diberlakukan.

“Kita pasti akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Namun hingga kini kita masih saja bersifat menunggu,” tegas Sarida.

Artikulli paraprakIni Jadwal Pengambilan Kartu Tes CPNS Boltim
Artikulli tjetër10 Desa Di Kota Timur-Utara Segera Melaksanakan Pemilihan BPD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.