Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Sistim kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemkot Kotamobagu, kembali diperpanjang. Hal ini berkaitan dengan upaya Pemerintah untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.
Perpanjangan jam kerja tersebut dipertegas melalui Surat Edaran Bernomor : 149/W-KK/V/2020, Tentang Perubahan Sistem Kerja Bagi ASN dan THL, berpedoman pada Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tentang Perubahan Keempat Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan serta memperhatikan.
Demikian bunyi isi dalam surat edaran itu, bahkan ini juga sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia agar kembali menyusun Tatanan Kehidupan Baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat yang diperpanjang sampai dengan 4 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.