KOTAMOBAGU – Jelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulut tahun 2020, KPU Provinsi bersama KPU kota Kotamobagu menggelar sosialisasi pendaftaran calon perseorangan di kota Kotamobagu, Kamis (12/12/2019).
Kegiatan yang digelar di aula KPU kotamobagu itu, dihadiri stakeholder terkait seperti pemerintah setempat, Bawaslu dan masyarakat.
Komisioner KPU Sulut, Salman Sailangi mengungkapkan.kegiatan sosialisasi pencalonan melalui jalur perseorangan ini, dilakukan karena merupakan bagian dari tahapan pilkada yang harus dilakukan sejak awal.
” Sosialisasi ini harus dari awal dilakukan karena banyak hal yang dilakukan KPU. Seperti persyaratan administrasi dan dokumen dukungan serta verifikasi dukungan,” Tutur Salman.
Ia menegaskan pencalonan perseorangan ini, telah diatur dalam undang undang no 10 tahun 2015 dan nomor 10 tahun 2016.
Kemudian PKPU nomor 3 dan nomor 15 tahun 2017 serta nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan perseorangan.
Dikatakannya juga, tahapan sosialisasi calon perseorangan sudah mulai sejak 3 sampai 16 Desember 2019.
” Kemudian tanggal 16 desember sampai dengan 20 februari 2020 pemasukan berkas pasangan calon, sedangkan tanggal 23 februari verifikasi,” tandasnya.
Untuk Syarat dukungan, Salman menambahkan jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah pemilih.
” Dukungan itu harus tersebar di delapan kabupaten kota yang ada di Sulut dari 15 kabupaten kota.yang ada,” terangnya.