Beranda Kotamobagu Kios Dan Warung Dibatasi Beraktivitas Malam, Pasar Jajan Ditiadakan

Kios Dan Warung Dibatasi Beraktivitas Malam, Pasar Jajan Ditiadakan

365
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Upaya antisipasi pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Bahkan untuk mengurangi aktivitas malam hari, sejumlah tempat usaha dianjurkan agar hanya beraktivitas sampai dengan pukul 22:00 wita.

“Kita sudah harus tegas karena surat edaran terkait himbauan sudah dilayangkan kepada para pemilik usaha seperti kios dan mini market,” tegas Herman Aray, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kota Kotamobagu, Senin (30/03/2020) malam ini.

Tak itu saja, Aray juga mengatakan aktivitas Pasar Kukiner atau Pasar Jajan di sepanjang jalan Kartini, mulai malam Selasa (31/03/2020) seterusnya sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan, ditutup.

“Mulai besok (Selasa malam-red) tidak ada lagi yang beraktivitas di Pasar Jajan. Kami sudah layangkan surat edaran pembertitahuan kepada seluruh pedagang makanan,” jelas Aray.

Ia juga menegaskan, jika kedapatan masih ada yang berani mendirikan tempat jualan, maka akan ditindak tegas.

“Karena ini perintah aturan. Jika ada yang melawan maka pasti akan berdampak dengan hukum. Kami akan tindaki dan berikan sanksi tegas sampai ke ranah hukum. Apa yang kita lakukan semata-mata untuk melindungi kita dari wabah virus corona yang telah memakan ribuan korban jiwa,” tegas Aray.

Artikulli paraprakHadapi Wabah Covid-19, DKP Bolmong Siapkan 6 Ton Beras
Artikulli tjetërWarga Desa Otam Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penikaman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.