Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, mengatakan saat ini Peraturan Daerah atau Perda APBD Perubahan Tahun 2020 milik Pemkot Kotamobagu akan segera dikonsultasikan ke Provinsi.
“Pemkot Kotamobagu dan DPRD Kotamobagu nantinya akan mengawal Perda APBD-P tersebut di Provinsi. Jika tak aral melintang, jadwal konsultasi pada hari Jumat pekan ini,” aku Sugiarto, Rabu (07/10/2020) siang tadi.
Dirinya juga menyampaikan untuk konsultasi APBD Perubahan ini sudah di informasikan ke DPRD Kotamobagu sehingga dapat hadir bersama di Provinsi.
“Nantinya kita akan berangkat bersama-sama karena memang harus juga di hadiri teman-teman anggota DPRD,” jelas Sugiarto.
Sementara diketahui, Pembahasan APBD Perubahan telah melalui proses KUA PPAS sampai dengan rapat Paripurna penetapan untuk dijadikan Perda. Bahkan sebanyak Enam fraksi DPRD Kotamobagu setuju dan menetapkan Perda APBD-P tersebut.