Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Noval Manoppo mengatakan, masyarakat saat ini bisa menggunakan alamat website yang disediakan instansinya terkait laporan pengaduan soal perizinan usaha.
“Misalnya ada yang dialami dan dilihat oleh masyarakat tentang izin usaha yang melanggar bisa di adukan secara online melalui website yang telah disediakan oleh Dinas PMPTSP,” jelas Noval, Jumat (28/08/2020) siang tadi.
Lebih lanjut kata Noval, jika masyarakat menemukan beberapa tempat usaha yang kuat dugaan tidak mengantongi izin atau mengganggu kenyamanan keamanan masyarakat, maka diharapkan dapat melaporkan hal itu melalui alamat website ini juga.
“Intinya apabila ada tempat usaha yang menggnggu kenyamanan masyarakat, bisa dilaporkan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Meski demikian, pengaduan yang ditindak lanjuti adalah Pengaduan yang telah memenuhi syarat formil dan meteril sebagaimana diatur dalam pasal 36 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang ombudsman Republik Indonesia.
“Sampaikan pengaduan Anda terkait Perizinan dan Non perizinan secara Online dan Offline pada Akun Resmi kami, maka akan kami tindak bersama dengan instansi terkait,” tegasnya.